Munculnya gagasan
pembentukan kurikulum baru masih menjadi perdebatan bagi dunia pendidikan saat
ini. Carut marut dunia pendidikan negara ini, pembenahan dengan membentuk
sistem baru menjadi sebuah wacana yang sekiranya wajib dilaksanakan untuk
membenahi serta memelihara kualitas masa depan putra-putri negeri ini. Namun
demikian, solusi pembenahan kurikulum seharusnya bukan didasarkan pada berapa
banyak mata pelajaran dan banyaknya jam di sekolah. Melainkan lebih
mengedepankan aspek pembenahan kualitas sumber daya utamanya pada para pengajar
yang diberikan kepada siswa. Berkaca pada apa yang telah terjadi di periode kurikulum
sebelumnya bahwa berbagai perencanaan serta konsep tentang pendidikan yang
didambakan belum berjalan sesuai yang diharapkan. Pembenahan kurikulum yang
saat ini dilakukan seharusnya melalui evaluasi terhadap kebijakan yang ada
sebelumnya. Terutama ketika kebijakan pendidikan seharusnya bisa menjadi sarana
mobilitas bagi seseorang. Kualitas pendidikan seharusnya dapat
diimplementasikan menjadi sebuah sarana mobilitas vertikal manakala pendidikan
tersebut mampu memberikan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat di masa
yang akan datang.
Pada dasarnya asumsi orang tua untuk
menyekolahkan sang anak dengan harapan agar memiliki kehidupan yang lebih baik
daripada mereka. Lembaga pendidikan formal yang dianggap sebagai social elevator yang menggerakan status
sosial seseorang dari kedudukan rendah ke kedudukan yang lebih tinggi. Dengan
asumsi demikian orang tua tentunya berharap ketika sang anak berada dalam
lingkungan sekolah, mereka dapat memperoleh bekal ilmu pengetahuan yang
nantinya sebagai akses untuk melakukan mobilitas vertikal. Peranan lembaga
pendidikan dalam hal ini sekolah akan sangat membantu menjembatani sarana
mobilitas ini.
Mahkamah Konstitusi telah
mengeluarkan keputusan terkait Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan landasan kebijakan untuk
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Adanya keputusan ini adalah buah kontroversi
dari lahirnya RSBI di beberapa sekolah dengan menggunakan standar internasional
sebagai dasar kebijakan di sekolah tersebut. Dari segi mobilitas sosial di
dalam dunia pendidikan keberadaan RSBI dirasa tidak adil. Kastanisasi
pendidikan memang dapat dilihat dalam bentuk sekolah ini. Di mana bagi golongan
mampu, menyekolahkan anaknya di tempat ini memang perkara mudah dari segi biaya
namun bagi mereka yang kurang mampu pendidikan semacam ini akan sulit mereka
dapat.
Mobilitas
dalam Pendidikan
Pelabelan RSBI dapat dikatakan akan
mengurangi kredibilitas pendidikan utamanya di dalam aspek mobilitas. Sorokin melihat pendidikan sebagai social elevator yang cukup memiliki
peranan signifikan dalam melakukan mobilitas vertikal dari kedudukan rendah
menuju ke kedudukan tinggi. Adanya RSBI memang menjanjikan adanya mobilitas di
dalam dunia pendidikan, namun dengan lingkup batasan yang hanya didominasi bagi
mereka yang mampu dari segi ekonomi. Batasan inilah yang pada akhirnya akan
membuat jenjang mobilitas dalam masyarakat. Bukan tidak mungkin adanya RSBI
nantinya akan mengurangi subsidi pendidikan yang diberikan bagi yang kurang mampu.
Konsentrasi pendidikan yang difokuskan terhadap pembenahan sekolah yang
berstandar internasional membatasi ruang masyarakat kecil untuk memperoleh
akses mobilitas vertikal melalui pendidikan.
Di dalam masyarakat terbuka
mobilitas vertikal menjadi kunci untuk perubahan dalam ranah individu maupun
kelompok. Individu di sini dilihat dari dan dalam sebuah kelompok. Artinya
bahwa individu yang berada pada kelompok masyarakat kecil akan kesulitan
apabila sekolah berstandar internasional diterapkan karena faktor biaya.
Sehingga pada akhirnya akan menyulitkan mereka melakukan mobilitas vertikal ke
arah yang lebih baik.
Pendidikan
dan Destruksi Mobilitas
Memang perlu banyak peninjauan kembali terhadap
berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud dalam membuat sistem
tatanan pendidikan negeri ini. Tugas pendidikan yang pada dasarnya
mengusahakan emansipasi di mana sebagai
alat mengantar dan mengembangkan potensi-potensi dirinya agar menjadi manusia
yang utuh. Menjalin kerjasama, komunikasi, dan interaksi dengan orang lain.
Menyorot pada persoalan RSBI, seharusnya Kemendikbud harus mengkaji ulang
tentang kebijakan tersebut. Sebab pada dasarnya pendidikan merupakan salah satu
pembentuk mobilitas ke arah yang lebih baik. Artinya manusia dengan kebutuhan
pendidikan yang baik akan mampu membawanya ke arah hidup yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar